Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan yang ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa putusan sebelumnya tidak mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum, serta pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas bahwa putusan sebelumnya tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, alasan-alasan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing negatif yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Kita perlu bersama-sama mengedukasi publik agar mereka memahami substansi persoalan dengan tepat. Dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023, anak muda dapat ikut serta dalam kontestasi yang bermartabat, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)
Sumber: PrabowoSubianto.com