Pengamat: Penganugerahan Pangkat Spesial TNI kepada Prabowo Sesuai dengan Undang-Undang

by -76 Views
Pengamat: Penganugerahan Pangkat Spesial TNI kepada Prabowo Sesuai dengan Undang-Undang

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul menyatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan salah menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk dikatakan sebagai hal yang tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada pemberian tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, seharusnya pemberian pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya pantas dan wajar bagi Prabowo untuk memiliki pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu lengkap. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya untuk TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link