Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Baru dalam Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -32 Views
Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Baru dalam Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar gembira bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah secara resmi mendapatkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai kiper tersebut sekarang resmi menjadi WNI. Bahkan, ia sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi opsi tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat tim di bawah mistar Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos ini beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilansir dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang turut hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan bagi pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usianya 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus.

Sebagai informasi, berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Hal ini merupakan Terobosan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kementerian Hukum dan HAM RI,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu dari banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas, ia memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaraan-ganda

Source link