Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.855 situs web yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. Pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang tersebut.
Kepala Bappebti, Kasan, menyampaikan bahwa penawaran ilegal perdagangan berjangka komoditi masih marak terjadi melalui media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel pintar. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran yang berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bappebti terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dari modus-modus penipuan dan kerugian yang mungkin terjadi akibat aktivitas perdagangan berjangka komoditi ilegal. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada Bappebti.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, menegaskan bahwa setiap entitas yang melakukan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti dan patuh pada aturan yang berlaku. Entitas ilegal yang tidak memiliki izin akan dikenakan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal yang diblokir oleh Bappebti dapat dinormalisasi jika entitas pemiliknya berkomitmen untuk mengurus izin. Langkah ini dilakukan untuk membina entitas ilegal agar patuh pada aturan dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum bertransaksi dan mencari informasi profil dan legalitas pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui situs web resmi Bappebti.