Signifikasi dari Regulasi Kegiatan Spionase di Indonesia
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Direktur Center for Social Justice and Global Responsibility (CSJGR) Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya menyampaikan pandangannya tentang kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.
Hal ini dijelaskan oleh Arthuur dalam seminar yang diadakan Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI), bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dengan tajuk ‘Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus’, pada hari Selasa (11/6).
Arthur menjelaskan, spionase merupakan bentuk perang rahasia yang melibatkan kegiatan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam.
Untuk menjaga privasi dari alat sadap, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan menghindari Wi-Fi publik. Menurut laporan dari amnesty international, ancaman terhadap data pribadi juga bisa datang dari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data kita.
Arthur juga menyoroti adanya kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase. “Di satu sisi, negara harus transparan untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik, namun di sisi lain, rahasia diperlukan untuk melindungi keamanan nasional,” ujar Arthuur.
Selain itu, Ketua Program Studi Hubungan Internasional (HI) UKI itu menyatakan bahwa kemajuan teknologi dalam akses dan analisis informasi, juga merupakan hal yang penting.
Perbedaan dalam kecepatan akses informasi bisa menjadi tantangan besar, oleh karena itu negara harus terus mengembangkan dan meningkatkan teknologi untuk memastikan bahwa informasi dapat diperoleh dan digunakan secara efektif. “Pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase, agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa mendatang,” katanya. (mar5/jpnn)
Sumber: https://jabar.jpnn.com/jabar-terkini/18126/pentingnya-regulasi-dalam-mengatur-kegiatan-spionase-di-indonesia