Jakarta – Pemerintah diimbau untuk tidak terburu-buru dalam menentukan waktu operasional Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara komersial skala internasional yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan internasional. Hal ini dikatakan karena masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk keselamatan penerbangan. Seperti, masih terlihat butiran debu di area landasan pacu hingga rencana Forest Airport.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono mengimbau Pemerintah untuk lebih mempersiapkan Bandara Ibu Kota Nusantara dalam statusnya sebagai bandara internasional dengan standar keselamatan dan kenyamanan internasional. Bukan hanya dalam hal kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga terkait upaya mitigasi bencana.
“Idealnya, bandara harus benar-benar disempurnakan dalam faktor keselamatan dan keamanan. Karena bandara tersebut nantinya tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kepentingan Presiden, para menteri, dan tamu negara,” kata Bambang Haryo, Rabu (9/10/2024).
Dia menyatakan mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan peningkatan fasilitas saat ini, guna memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan internasional. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Saya menghargai usaha untuk memperluas landasan pacu menjadi 45 meter dan tambahan panjang hingga 2.500 meter, tetapi saya melihat bahwa sisi kanan kiri landasan masih berupa tanah liat, batu, dan debu yang berpotensi tersedot ke dalam mesin pesawat, bahkan merusak blade turbin pesawat. Jika itu terjadi, dapat menyebabkan getaran mesin pesawat, menyumbat aliran udara masuk, mengurangi daya dan bahkan bisa menghilangkan daya dorong pesawat. Akhirnya, ini akan membahayakan semua pihak yang berada dalam pesawat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pesawat sering mengalami kerusakan atau kecelakaan akibat menelan debu vulkanik yang lebih lembut dari pasir dan kerikil. Bahkan ada kejadian di mana petugas yang berdiri sejauh 5 meter dari mesin pesawat tersedot. Contohnya adalah insiden di Bandara Internasional Schipol Amsterdam pada 30 Mei 2024, yang menyebabkan kematian seorang petugas bandara karena tersedot mesin pesawat. Menurut aturan, jarak minimal harus 30 meter.
“Terkadang pesawat British Airways mengalami mati mesin saat melintasi daerah dengan debu vulkanik. Debu vulkanik tersebut lebih kecil dari debu yang terlihat di pesawat Kementerian Pertahanan Hercules saat mendarat di Bandara IKN. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” tambahnya.
Selain itu, sebelum Bandara IKN disahkan sebagai bandara internasional, pemerintah juga harus memperhatikan angka Pavement Classification Number (PCN), yang menentukan jenis pesawat yang dapat mendarat atau lepas landas dari bandara.
“Seharusnya sebelum dioperasikan, kekuatan landasan (PCN) harus diketahui terlebih dahulu untuk menentukan jenis pesawat yang dapat mendarat di bandara tersebut, baik pesawat Narrow Body maupun Wide Body,” kata Bambang Haryo.
Dia berharap Kementerian Perhubungan bisa melakukan uji coba landasan untuk pesawat yang akan mendarat di bandara dalam keadaan muatan penuh penumpang, logistik, bahan bakar, dan air. Termasuk pengaruh cuaca seperti angin dan hujan.
“Kami tidak setuju dengan gagasan membuat Bandara IKN menjadi Forest Airport, karena bandara harus steril dari keberadaan hewan termasuk burung. Mengapa? Karena burung dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan masuk ke dalam mesin pesawat, merusak blade, atau bertabrakan dengan kaca kokpit pesawat. Ini adalah kejadian yang sering terjadi di dunia penerbangan, yang disebut Bird Strike,” pungkasnya.