Dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Beliau juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku bagi barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberi pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.
Prabowo Subianto: Komitmen PPN 12% dan Barang Mewah
