Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hampir semua pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Hanya satu pejabat yang belum melaporkan kekayaannya karena baru dilantik pada 6 Desember 2024, diberi waktu hingga 6 Maret 2025. Dari total 123 pejabat, 65 termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, sementara 58 lainnya masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Salah satu pejabat yang baru pertama kali melaporkan kekayaannya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas. Setiawan diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,5 triliun, yang terdiri dari properti, kendaraan, surat berharga, kas dan lainnya. Dengan memiliki jumlah harta yang signifikan, Setiawan Ichlas menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden dengan aset terbesar di antara rekan-rekannya. Hal ini menunjukkan peran strategisnya dalam pemerintahan dan kehadiran online yang kuat.