Pada Minggu dinihari, dua geng pemuda di Jakarta Utara melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka. Kedua kelompok ini sebelumnya berjanjian melalui media sosial, dengan akun Instagram masing-masing, yaitu Cilebut Gank dan Utara 13. Mereka bertemu di Muara Baru dan tawuran setelah berkomunikasi melalui Instagram. Aksi tawuran dimulai ketika Cilebut Gank mengajak tawuran Utara 13 melalui pesan Instagram. Beruntungnya, petugas berhasil membubarkan tawuran dan menangkap 23 orang yang diduga terlibat. Dari 23 orang itu, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang bisa mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyelidikan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.
Geng Janjian di Medsos Sebelum Tawuran: Penemuan Mencengangkan





