Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus pada Kementerian Pertahanan. Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus dan bahwa penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b. Gaji pokok pejabat eselon I di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain gaji, staf khusus juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan THR, dan tunjangan kinerja. Tukin, yang merupakan tunjangan kinerja, menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus dengan rentang Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas staf khusus menteri meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus dapat berasal dari PNS dan non-PNS, dengan ketentuan bahwa jika berasal dari PNS, mereka akan diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan status PNS. Peran staf khusus diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier diharapkan akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.