Tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading karena diduga menjual senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa ketiga anak ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 7-10 tahun.
Kasus ini terungkap setelah anggota Resmob Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi penjualan senjata tajam yang sering digunakan dalam tawuran. Pada Rabu sore, seorang anak berinisial G tertangkap di Jalan Mandiri Utara Kelapa Gading dengan membawa bilah senjata tajam jenis parang corbek. Selain itu, LY dan RR juga tertangkap pada hari yang sama di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kedua anak ini mengakui mendapatkan senjata tersebut dengan membeli secara patungan seharga Rp190 ribu dan kemudian menjualnya secara online melalui Facebook Group dengan metode COD seharga Rp250.000. Tindakan ini melibatkan sejumlah teman di lingkungan mereka. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini memberikan sinyal peringatan bagi remaja untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal seperti ini.