Prabowo Encourages Entrepreneurs to Keep Foreign Exchange in Indonesian Banks

by -8 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan di dalam negeri diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta stabilisasi nilai tukar rupiah. Menurut Prabowo, selama ini banyak devisa dari ekspor sumber daya alam disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya bagi rakyat kurang optimal. Kebijakan tersebut akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas. Prabowo optimis bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS, dengan harapan akan terjadi peningkatan lebih dari 100 miliar dolar AS pada tahun 2025.