Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku berinisial ZA (35) yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Cipete Jakarta Selatan setelah berhasil memancing terduga pelaku. Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya suaminya setelah sepekan tidak ada kabar dari suaminya tersebut.
Nicolas menjelaskan bahwa korban datang ke proyek pada tanggal 16 Februari, namun pada tanggal 24 Februari, istri korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur bahwa suaminya hilang jejak tanpa ada komunikasi. Dengan adanya laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur kemudian berusaha untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi kemudian mengungkap bahwa pemilik rumah toko (ruko) JS (69) yang tewas dicor ditemukan di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, setelah hilang selama sepekan. Korban ditemukan tewas dalam tokonya setelah sempat ribut dengan pelaku ZA (35) sebelum akhirnya tewas dicor semen. Pelaku sendiri mengalami naik pitam terhadap korban yang menyebabkan kematian korban.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut.