Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arin menegaskan bahwa sidang akan terbuka untuk umum, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan dua Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatod Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara juga turut hadir dalam sidang tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan itu. Hanya satu saksi yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan kesehatan. Selain itu, ada saksi lain yang tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan medis. Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan diancam pidana sesuai hukum yang berlaku. Tersangka-tersangka tersebut akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya.
Pengadilan Militer Mendengar Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental
