Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan tersebut memberikan kepastian kepada para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap untuk menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto disambut positif oleh berbagai pihak yang telah menunggu informasi terkait tunjangan hari libur. Semoga keputusan ini dapat memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran – PrabowoSubianto.com
