Industri perbankan emas di Indonesia semakin berkembang menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27 Februari 2025, terjadi perubahan perilaku masyarakat terkait penyimpanan emas, dari menyimpan emas di rumah menjadi menjadi pelanggan bank emas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian diresmikan oleh Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura. Dengan adanya bank emas, investor dapat bertransaksi dengan aman melalui platform yang terstruktur tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung. Hal ini diharapkan dapat stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, bank emas juga membuka peluang diversifikasi investasi bagi para investor. Emas dalam negeri akan mendapat akses lebih luas ke pasar global, meningkatkan potensi industri emas dalam negeri. Pengelolaan emas yang lebih baik juga memungkinkan Indonesia memanfaatkannya sebagai bagian dari cadangan devisa nasional, memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,6% atau sebesar IDR245 triliun.
Dengan kehadiran bank emas, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju kemandirian nasional dan meningkatkan ekonomi sesuai dengan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bank emas juga memberikan fasilitas kemudahan investasi emas melalui layanan deposito emas dengan imbal hasil yang menjanjikan.
Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mendukung kegiatan bank emas sebagai usaha keuangan yang berkaitan dengan emas, dengan standar perdagangan emas yang terstandarisasi. Hal ini memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk menyimpan emas dengan aman melalui bank emas. Dengan perkembangan industri perbankan emas di Indonesia, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi nasional.