Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait status tersangka atas dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan kesiapan tersebut dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya.
Ade Safri juga menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan, mengingat materi yang sama sudah pernah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya. Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari bukti dalam penanganan perkara tersebut. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri melalui mekanisme gelar perkara dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, dengan minimal dua alat bukti yang sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya Firli Bahuri. Hakim menyatakan bahwa gugatan para pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara disematkan pada para pemohon. Hakim menilai dalil pemohon terlalu dini karena tidak cukup bukti untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus Firli Bahuri. Tidak ada bukti yang mendukung penghentian proses penyidikan terhadap kasus pemerasan, suap, dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.