Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang terkait dengan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan bahwa petugas berhasil menyita 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu dalam operasi tersebut. Lima pelaku dengan inisial I, RR, S, P, dan R berhasil ditangkap dan barang bukti ganja siap edar diamankan di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja dan sabu. Ade Candra menjelaskan bahwa informasi awal mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah berhasil menangkap tersangka pertama, tim petugas berhasil menemukan barang bukti tersembunyi di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku terkait kasus peredaran narkoba ganja seberat 34 kilogram dengan bukti yang diamankan dari berbagai lokasi di Jakarta. Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.