Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas draf RUU TNI bersama wartawan sebagai tanggapan terhadap isu yang viral di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi resmi draft RUU yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI berbeda dengan yang beredar di media sosial. DPR memperhatikan penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan tentang substansi RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti tiga pasal penting dalam RUU TNI, yang direvisi untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. Pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan meliputi Pasal 3 ayat (2) tentang kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diusulkan hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman seputar RUU TNI di kalangan masyarakat.