Pencuri Barang Antik Berharga Ditangkap Polisi: Berita Terbaru!

by -22 Views

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) ditangkap polisi karena mencuri barang antik senilai puluhan juta rupiah milik majikannya, GW (50) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. ATJ telah melakukan aksinya sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menyatakan bahwa ATJ ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Minggu (23/3) setelah melakukan tindakannya selama setahun. Pelaku yang bekerja sejak usia 15 tahun tersebut mengambil kesempatan ketika majikannya tidak berada di rumah, dan barang-barang antik itu disimpan di gudang, memungkinkan pelaku untuk menjualnya perlahan-lahan. GW menyadari kejadian ini setelah melihat barang-barang hilang dari gudang. ATJ menjual barang-barang tersebut di bawah harga asli, membuat GW kehilangan puluhan juta rupiah. Barang-barang yang disita polisi antara lain pintu antik, meja, lemari hias, dan jam bandul. ATJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan berisiko hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Source link