Polres Metro Jakarta Timur telah membantah tudingan bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp3 juta dari korban wanita untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencurian mobil. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly secara tegas menyatakan bahwa informasi yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur sebagai berita hoaks atau tidak benar. Hal ini merespons video viral di media sosial yang menampilkan wanita berinisial CA yang mengklaim diminta membayar uang oleh penyidik sebesar Rp3 juta untuk menindaklanjuti laporan kasus pencurian. Kapolres Jaktim menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada korban dalam penanganan kasus yang dilaporkan. Dia juga menyoroti keengganan masyarakat untuk mudah percaya terhadap kabar bohong yang belum terbukti kebenarannya. Video tersebut menunjukkan kekecewaan wanita tersebut atas dihentikannya penyelidikan terkait laporan tindak pidana khusus yang diajukan. Polisi telah melakukan dua laporan terkait kasus pembelian mobil bekas, masing-masing terkait penipuan dan penggelapan serta perlindungan konsumen. Proses penyelidikan masih berjalan untuk kasus penipuan, namun kasus perlindungan konsumen dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Polres Metro Jakarta Timur memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkannya.
Polres Jakarta Timur: Tudingan Meminta Uang Rp3 Juta untuk Penanganan Kasus Pencurian Dibantah
