Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta menjelaskan bahwa penanganan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan psikologis dan hukum. Terkait dengan penyediaan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan karena terduga pelaku terdiri dari anak dan orang dewasa. Novia menyatakan bahwa konsultasi hukum yang diberikan berbeda, dengan sistem peradilan pidana anak untuk terlapor anak dan KUHP untuk terlapor perempuan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi. Akibat perundungan yang terjadi, korban mengalami luka pada telinga, mata, leher, dan tenggorokan. Secara psikis, korban merasa lelah, kesulitan tidur, dan berhati-hati dengan orang baru. Tindakan pengeroyokan tersebut menimbulkan trauma pada korban yang memerlukan pendampingan yang intensif.
Dukung Anak Korban Perundungan di Jelambar dengan PPAPP
