Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkapkan bahwa motif dari oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) adalah karena iseng. AKBP Muhammad Firdaus dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pelaku ini sudah berkeluarga, dan motifnya hanya iseng setelah mendengar suara orang mandi. Pelaku tinggal dalam satu indekos yang sama dengan korban SSS (22) di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Firdaus, pelaku mengambil ‘handphone’ dan merekam korban yang sedang mandi atas dasar iseng. Dari pengakuan tersangka, tidak ada motif lain selain iseng, dan pelaku hanya membuat video tersebut untuk konsumsi dirinya sendiri, bukan untuk dijual atau disebarluaskan kepada orang lain. Oknum dokter gigi ini, berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pelaku yang saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia, ditangkap pada Jumat (18/4) di indekosnya setelah polisi mendapat laporan dari korban dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang oknum dokter gigi yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.