Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Jadi Saksi di PN Jakut

by -26 Views

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan kejujuran Rohmat sebagai saksi dalam persidangan tersebut setelah di sumpah dan di BAP. Jaksa Rico Sudibyo mempertanyakan kepada Rohmat terkait tugas dan surat perintah pengukuran saksi yang dilakukan dalam pengukuran tanah di wilayah Rorotan pada tahun 2004. Meskipun Rohmat tidak mengenal TS atau JS sebagai pemilik sertifikat tanah, namun ia mengaku hanya menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN setelah melakukan tugasnya sebagai pengukur. Majelis hakim pun mengajukan pertanyaan terkait seringnya Rohmat bekerja dengan saudara Sinabutar dalam melakukan pengukuran tanah.

Dalam dakwaan JPU, TS didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah pada tahun 2004 dan diketahui pada tahun 2020. Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut. Tindakan terdakwa tersebut diancam sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang ini menyoroti kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan dua mantan pegawai BPN Jakarta Utara dan proses hukumnya akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link