Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering dianggap mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang lolos ambang batas parlemen.
Di sisi lain, MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi. Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan utama antara DPR dan MPR tercermin dalam komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR lebih fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sedangkan MPR menekankan fungsi konstitusional seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.