Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran sedang menuai sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, dengan jumlah sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menjadi keprihatinan bagi DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun masih belum dikelola secara optimal.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dioptimalkan.
Disamping transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pendapatan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis perlu diambil. Antara lain seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Kesuksesan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momentum menuju masa depan yang lebih baik.




