Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 22 April 2025. Meskipun terdapat capaian positif sepanjang tahun tersebut, Asep menekankan perlunya perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai hal terkait pelaksanaan pemerintahan daerah.
Menurut Asep, meskipun program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik harus ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan rekomendasi strategis yang telah disampaikan guna memacu pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan oleh DPRD termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah, penyelesaian status pegawai non-ASN, dan lain sebagainya.
Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi LKPJ bukan hanya sebagai dokumen formalitas, tetapi sebagai arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Keseluruhan evaluasi tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab dengan harapan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
DPRD Pangandaran Dorong Pemda Tingkatkan Kinerja Tahun 2024
