Pelaku terlantarkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, karena hubungan tidak direstui oleh kedua orang tua. Pasangan SAA (24) dan RH (20) telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ceweknya hamil, mereka berusaha untuk menggugurkan kandungan, namun gagal. Bayi tersebut dilahirkan pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, di mana pelaku meninggalkan bayi di teras rumah warga secara sembunyi-sembunyi. Pelaku ditangkap di salah satu kamar kosnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.
Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Dampak Hubungan Tak Direstui
