Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur selama seminggu saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (6/5). Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa Jawir ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, terdakwa Januar Murdianto alias Jawir telah melarikan diri setelah pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Setelah kaburnya terdakwa, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian. Mereka juga melakukan pemetaan dan memantau tempat serta orang yang mungkin membantu terdakwa. Pada hari Senin, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan terdakwa yang akan menemui kekasihnya di Gedung Cikarang Groove, Kabupaten Bekasi.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa setelah teridentifikasi. Meski terdakwa mencoba melarikan diri, upaya penangkapan berhasil. Dandeni menyatakan bahwa terdakwa akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur setelah diamankan. Keberhasilan ini merupakan kerja keras Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam menyelesaikan kasus ini.