Modus Perampokan Minimarket di Jakpus Melalui Karyawan

by -18 Views

Pada Kamis (15/5), polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban yang merupakan karyawan minimarket tersebut merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara, dimana tersangka Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak kejahatan menyuruh temannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Penjahat ini berhasil mengambil uang dari brankas toko sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain.

Pelaku lain, seperti Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai eksekutor, dan Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, serta Abdul Yusup Apriyana (24) yang menjadi otak pelaku kejahatan pun berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (17/5). Mereka melakukan aksi kejahatan ini dengan beberapa tahapan yang terencana dengan cukup matang, mulai dari mengalihkan perhatian kasir hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Pelaku ini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Hukum (JPU) dalam menangani kasus ini. Modus yang digunakan oleh para pelaku mencuri uang dan HP dengan mengelabui karyawan minimarket ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal bisa terjadi dimana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja.

Source link