Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa seorang pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, tersangka tersebut juga sering mengaku sebagai LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).
LSN diduga melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan, membuat tuduhan, dan melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah beberapa kali membuat berita di media massa dan menggerakkan aksi unjuk rasa, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR untuk meminta imbalan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
Pada pertemuan dengan AR di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sejumlah Rp5 juta. Tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN setelah pertemuan dan menemukan uang tersebut berasal dari AR. Selain uang, ponsel LSN juga ditemukan berisi rekaman suara yang menunjukkan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada AR. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.