Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional. Proses pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka berlangsung hari ini, dengan nantinya tujuh tersangka lainnya juga akan diperiksa pada hari Rabu. Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta penyidikan kasus kericuhan tersebut dihentikan, mengajukan permohonan penundaan dan SP3. Menurut mereka, penanganan kasus kericuhan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah memberikan surat panggilan kepada para tersangka. Semua proses ini berjalan sesuai dengan penjadwalan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya Periksa Tujuh Tersangka Kericuhan Depan Gedung DPR
