Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu EC dan IP, sementara tersangka lainnya, AM, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk mendapatkan data pribadi korban. Mereka akan menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta pembaruan data yang akhirnya mengarah pada penipuan. Korban akan diminta untuk mengisi data rekening melalui link APK, dan jika tidak dilakukan, dana pensiun tidak akan dicairkan. Akibatnya, korban kehilangan ratusan juta rupiah. Para tersangka melakukan penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Mereka saat ini dihadapkan dengan sejumlah pasal terkait undang-undang perihal kejahatan internet dan pencucian uang. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penipuan online merupakan kejahatan serius dan masyarakat perlu waspada.
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Online Palsu TASPEN
