Keputusan pemerintah Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, merupakan langkah penting dalam mendukung pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan nasional. Komitmen terhadap lingkungan dan kepatuhan hukum menjadi fokus utama dalam pertemuan dan pemeriksaan lintas kementerian sebelum keputusan tersebut diambil. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin tersebut yang diikuti dengan pemberlakuan penangguhan sementara kegiatan pertambangan di Raja Ampat sehari setelah Idul Adha.
Langkah pencabutan tersebut terjadi setelah tim yang dipimpin oleh Bahlil dan timnya melakukan evaluasi langsung terhadap lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut. Dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, serta memiliki Rencana Kerja dan Anggaran 2025 yang disetujui. PT Gag Nikel, yang telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, telah mematuhi standar lingkungan dan Amdal.
Pentingnya konservasi lingkungan dan peran masyarakat dalam memverifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dengan kerusakan terumbu karang dekat Piaynemo dijelaskan oleh Bahlil. Keputusan pencabutan izin ini didasarkan pada konsultasi langsung dengan otoritas setempat seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian isu ini dengan data dan tindakan nyata guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan yang bertujuan untuk investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan untuk mengawasi lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negara. Reformasi dalam pengelolaan hutan ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan investasi yang dilakukan di dalamnya.