Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer berinisial B yang merupakan seorang disabilitas di kawasan Tangerang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Saat korban turun di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, dia menyadari bahwa ponsel dan uang tunai Rp50 ribu yang disimpan di dalam tas selempang telah hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ini kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan polisi, tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, wawancara dengan saksi-saksi, dan mendapatkan gambar pelaku dari CCTV. Dengan bantuan Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob, pelaku pencurian, AY (51), berhasil diamankan pada Selasa (10/6) di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berarti dia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, viral di media sosial bahwa influencer disabilitas, Muhammad Badru atau Badru Kepiting, menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian dengan cepat menangani kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.