Kasus penipuan dengan modus adopsi bayi di rumah sakit di wilayah Jakarta Barat diungkap oleh Kepolisian. Pelaku AU ditangkap saat hendak melancarkan aksi penipuan di rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Menurut Kapolsek Palmerah, pelaku AU sudah beraksi lima kali dengan modus menawarkan bantuan adopsi bayi dengan membayar biaya administrasi dan persalinan. Korban pertama, JH, dikenai biaya administrasi sebesar Rp5,4 juta, sementara korban kedua, HI, dimintai total Rp5 juta untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
Setelah menerima uang dari korban, pelaku pergi menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, meninggalkan korban menunggu tanpa kepastian. Dengan bantuan saksi-saksi dan petugas keamanan rumah sakit, pelaku berhasil ditangkap sebelum ia kembali melancarkan aksinya.
Pelaku AU disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Karena melakukan tindak pidana berulang-ulang, pelaku bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian para korban yang melapor sehingga pelaku dapat segera ditangkap.





