Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menentang kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menilai kebijakan ini memberatkan bagi pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya sejak 19-20 Juni 2025. Para sopir truk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memperjelas tanggung jawab terkait ODOL, menghentikan kriminalisasi sopir, menetapkan tarif minimum logistik, memberikan perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum. Meskipun pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang akan berlaku pada 2026, belum ada kepastian mengenai revisi undang-undang, tarif angkutan, dan jaminan hukum bagi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus berupaya menegakkan aturan ODOL guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.
ODOL dalam Demo Supir Truk: Tuntutan dan Penjelasannya
