Sidang Dakwaan PN Jaksel terhadap Nikita Mirzani atas Dugaan Pemerasan

by -20 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit milik dokter GP. Sidang ini dijadwalkan untuk membaca dakwaan pada pagi hari sesuai dengan informasi dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk persidangan ini terdiri dari lima orang yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit dari dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai hingga miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Source link