Aksi tawuran remaja dengan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, pada Minggu dinihari, melibatkan pelaku berulang. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FA (18) sudah dua kali terlibat dalam aksi serupa. Pelaku ini ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada Minggu. Samsono menyebutkan bahwa aksi kedua FA tergolong nekat karena menewaskan satu orang. Setelah tindakannya, pelaku dan teman-temannya melarikan diri ke Puncak, Bogor, sebelum FA ditangkap. FA dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman tujuh tahun.
Data menunjukkan peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur sepanjang 2024. Polres Metro Jakarta Timur mencatat 35 kasus dalam tiga bulan, dengan kawasan Duren Sawit menjadi titik rawan. Tawuran juga terjadi di Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara. Seluruh kecamatan di Jakarta Timur dikategorikan sebagai zona merah tawuran. Namun, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.