Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YF (26) dengan senjata tajam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Cibenda RT 008/004 Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7), seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul. Informasi tentang kejadian penganiayaan itu diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Serang Baru langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan wawancara dengan saksi-saksi dan terduga pelaku penganiayaan. Kejadian diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban yang hendak melakukan transfer uang di kios bank milik terduga pelaku. Korban mengalami luka bacok di kepala, mata kanan, punggung, dan pundak kanan, sehingga korban langsung dilarikan ke RS Amanda Cibarusah untuk mendapatkan perawatan.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku dan rekaman video kejadian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Serang Baru. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang terjadi. Semoga kejadian ini dapat memberikan pelajaran dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan hukum.





