Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mencatat sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode bulan April – Juni 2025. Wira Satya Triputra, Kombes Pol Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas segala bentuk tindak kriminal yang dapat meresahkan masyarakat. Dari total 1.449 kasus tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 535, pencurian dengan kekerasan (curas) 89 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 363 kasus. Selain itu, terdapat juga kasus pencurian biasa, pemerasan, dan pembunuhan.
Wira juga mengungkapkan bahwa terdapat 1.597 tersangka dan 1.745 korban terkait kasus kejahatan jalanan tersebut. Dari jumlah tersangka, 52 orang merupakan residivis. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 12 unit mobil, 230 unit motor, sebelas senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam, dan 1.129 unit barang bukti lainnya. Pasal-pasal yang diterapkan dalam pengungkapan kasus ini mencakup tindakan penganiayaan, pencurian, Curas, Curat, Penadahan, Pemerasan, Pembunuhan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menangani premanisme di wilayah tersebut. Data ini menunjukkan peran penting kepolisian dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah kian kompleksnya tindak kejahatan jalanan. Selalu diperlukan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.





