Pada bulan Februari 2025, pihak Kepolisian mengungkap kronologi kasus seorang ayah berinisial RS (41) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menerangkan bahwa peristiwa ini terjadi di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelapor, kakak kandung korban berinisial CBS, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 23 Juni 2025 ketika korban pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena merasa takut.
Teman korban menceritakan bahwa korban telah dilecehkan secara paksa oleh ayah tirinya dengan ancaman dan ketakutan sejak korban masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025. Setelah mendengar cerita tersebut, teman korban melaporkan kejadian ini kepada ibu korban dan akhirnya hal ini disampaikan kepada pelapor. Keluarga kemudian berusaha mengklarifikasi kepada terlapor, namun terlapor diduga melarikan diri setelahnya.
Kakak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan korban. Unit IV/PPA kemudian berhasil menemukan keberadaan tersangka di Kampung Burujul, Kabupaten Tasikmalaya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang menunjukkan tersangka sedang diinterogasi oleh sejumlah warga. Dalam video tersebut, ayah tiri tersebut mengaku bahwa perbuatannya yang bejat adalah karena dirasuki setan. Setelah pelaporan ke Polres Metro Bekasi dan pelakunya kabur, akun tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka untuk proses hukum selanjutnya.





