Pada hari Minggu pagi, Kepolisian telah berhasil meringkus 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli sedang menjalankan tugas rutin pada pukul 05.30 WIB. Kelompok anak-anak yang sedang tawuran berhasil diamankan bersama dengan 3 senjata tajam jenis celurit yang dibuang oleh pelaku. Pelaku berinisial HH, MR, NA, A, DA, MF, REP, MJ, dan MS berasal dari berbagai profesi seperti pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.
Selain menangkap para remaja, polisi juga berhasil menyita 3 bilah celurit dan 3 sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kini, kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Patroli Perintis Presisi akan diintensifkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Susatyo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat. Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.
Kepolisian akan terus mengawasi kegiatan dan tindakan para pelaku agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Website Kantor Berita ANTARA juga menyampaikan larangan keras terhadap pengambilan konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI tanpa izin tertulis. Semua informasi yang disampaikan merupakan hak cipta dari ANTARA tahun 2025.





