Laporkan Pengguna Alat Tangkap Terlarang di Nelayan Pulau Seribu

by -233 Views

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendorong nelayan setempat untuk melaporkan jika menemukan kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan laut dan mata pencaharian nelayan tradisional. Sebelumnya, telah ada laporan terkait kapal jaring cantrang berskala besar yang beroperasi di wilayah konservasi Pulau Jokong. Pihak terkait akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain melaporkan, pemerintah juga akan menelusuri legalitas dan modus operasi kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang. Gama Eka Anantha, Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ilegal melanggar UU Kelautan. Pihak terkait juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan melakukan pendekatan kolaboratif guna menjaga sumber daya perikanan lokal.

Lurah Pulau Kelapa, Muslim, mengungkapkan kegelisahan masyarakat terkait hal ini. Dampaknya sangat dirasakan oleh nelayan kecil dengan hilangnya rumpon dan alat tangkap tradisional akibat kapal-kapal besar. Dia menekankan pentingnya penguatan pengawasan laut di Kepulauan Seribu agar nelayan kecil tetap dapat hidup secara adil dan lestari. Upaya ini bukan hanya terkait ekonomi, tetapi juga keberlanjutan laut. Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini.

Source link