Sebuah perdebatan antara seorang polisi dan seorang pengendara terekam dalam video viral yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, pengendara mengaku tidak mengetahui alasan dihentikan oleh polisi, namun polisi meminta SIM Jakarta kepada pengendara tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan terhadap video tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat digunakan di seluruh Indonesia dan bahkan beberapa negara lain. Sejak 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat secara resmi digunakan di negara-negara ASEAN setelah dilakukan penyesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi sistem administrasi berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti KTP, BPJS, dan NPWP. Dengan adanya integrasi ini, SIM domestik Indonesia diakui keabsahannya di negara-negara ASEAN berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM Indonesia untuk mengemudi di beberapa negara ASEAN tanpa masalah.





