Penangkapan 8 WNA Nigeria di Jakut karena Overstay: Berita Terbaru

by -154 Views

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal (overstay) dalam Operasi Wirawaspada. Para WNA Nigeria itu ditangkap setelah operasi di beberapa apartemen di Jakarta Utara, yang kemudian diidentifikasi dengan inisial tertentu.

Pelanggaran keimigrasian ini sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang membuat mereka harus menjalani tindakan administratif keimigrasian dengan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya, mereka akan menghadapi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juli 2025 merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA. Operasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan. Dalam operasi tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara, di mana delapan di antaranya melanggar aturan keimigrasian dan langsung ditindak.

Tindakan ini diambil atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara. Setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan berujung pada tindak pidana keimigrasian atau deportasi dengan penangkalan. Operasi Wirawaspada telah merespon dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian demi memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Source link