Pria Tangerang Cabuli Keponakan: Kasus Kontroversial yang Menggemparkan

by

Pihak Kepolisian telah mengungkap kasus tragis di Karawaci Park, Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial HOC (49) diduga mencabuli dan bahkan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun. Informasi yang diungkapkan menunjukkan bahwa HOC menyimpan foto-foto tersebut di Google Mail dengan nama palsu, Suryadharma89. Pelaksana harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah melakukan patroli siber dan menemukan adanya konten asusila yang diunggah oleh pria tersebut.

HOC diduga merekam atau memfoto kemaluan korban yang tinggal bersama saudara perempuan dari ibu kandungnya karena kondisi ibunya yang mengalami depresi. Tersangka sendiri ditangkap pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan, dan mengakui bahwa motif perbuatannya adalah hasrat pribadi yang dipengaruhi oleh trauma masa lalu yang belum hilang. Anak korban kini telah diserahkan kepada walinya yang tidak mengetahui tindakan bejat suaminya.

Pihak Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 6 miliar.

Kasus ini sangat mengguncang dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Semoga tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku dapat menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Source link