Pemindahan 16 Napi dari Lapas Cipinang ke Nusa Kambangan: Imbas Prostitusi

by -139 Views

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melakukan pemindahan 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai dampak dari kasus prostitusi online (Open BO) anak. Pengungkapan praktik prostitusi online yang dikendalikan dari dalam Lapas ini terjadi setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama. Kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengungkap adanya alat komunikasi di dalam kamar narapidana Lapas Cipinang. Sebagai tindak lanjut, dilakukan razia gabungan besar-besaran di Lapas Cipinang yang melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Razia ini membawa temuan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel, sehingga beberapa narapidana dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melaporkan bahwa seorang narapidana dari Lapas Cipinang terlibat dalam prostitusi online anak dari balik jeruji besi Lapas tersebut. Hal ini diungkap dalam konferensi pers oleh Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.Pengungkapan ini merupakan hasil dari tim patroli cyber oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial yang terlibat dalam praktik tersebut.

Source link