Panduan Cara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK

by

Mencantumkan gelar di KTP sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang karena beberapa merasa penting untuk menunjukkan identitas lengkap mereka, termasuk gelar akademik dan religius. Namun, sebagian orang masih ragu apakah mencantumkan gelar di KTP diizinkan secara hukum. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, mencantumkan gelar di KTP dan Kartu Keluarga telah diatur secara resmi. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar dalam dokumen kependudukan mereka.

Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar bersifat opsional, artinya bisa dilakukan jika dianggap perlu. Namun, ada batasan penulisan nama yang harus diikuti, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tanpa angka, simbol, atau kata yang multitafsir.

Proses penambahan gelar memerlukan dokumen pendukung seperti KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Setelah semua dokumen disiapkan, ajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Meskipun gelar bisa ditambahkan di KTP, dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama.

Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Pastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan jika Anda mencantumkan gelar di KTP. Mencantumkan gelar di KTP dianggap sah dan legal, asalkan sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jadi, jika merasa perlu, segera ajukan perubahan data ke Disdukcapil untuk mengurus pencantuman gelar sebagai bagian dari identitas Anda.

Source link