Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya, UL (14), di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kronologi kejadian dimulai ketika tersangka bermain handphone sementara istri dan anak-anaknya tertidur. Tersangka kemudian mendekati korban yang sedang tidur di kamarnya, meraba-raba payudara dan kemaluan korban, serta menciumnya. Selanjutnya, tersangka membuka celana korban, melakukan tindakan tersebut, dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban. Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada tanggal 10 Juli 2025 dengan nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Menurut Kusumo, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali. Pelaku hanya melakukan tindakan tersebut di rumah, dan dia juga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka juga memiliki istri dan tiga anak, dengan korban sebagai anak kandung pertama. Berdasarkan bukti yang cukup, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menyorot pentingnya perlindungan anak dan keadilan bagi korban pelecehan seksual.





